Tuesday, March 17, 2009

Pemberian Kuasa dengan Hak Substitusi

Setelah beberapa bulan mendengar kata ini sering diucapkan oleh lingkungan sekitar, gw baru tau apa arti dari Hak Substitusi tersebut.... (heran ya padahal tinggal buka google doang tapi kenapa terkadang malas banget, memang yang namanya belajar itu walo gampang bikin males)

so singkat kata aja Hak Substitusi itu adalah

pemberian hak dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melimpahkan atau mewakilkan kuasa yang diberikan kepada orang lain selain mereka yang tercantum dalam surat kuasa diatas

ilustrasi gampangnya adalah sebagai berikut
andai si otong memberi kuasa ke si cecep untuk menjual kambingnya di pasar dengan hak substitusi, maka jika ternyata si cecep pada hari penjualan kambing sakit perut dan ga bisa ke pasar dia punya hak untuk memberi kuasa ke si joko untuk pergi menjual kambing

(penjualan kambing bisa diganti dengan penandatangan akta, penandatangan kontrak, dsb)

ps. konon katanya hak substitusi ini sensitif klo di dunia pengacara, tapi bodo amat deh, gw ga ngerti dunia pengacara, dan belum mau ngerti

terimakasih sudah baca

No comments:

Post a Comment